Kebloran - 30 Oktober 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rembang telah membentuk tiga desa sebagai desa Anti Politik Uang antara lain Desa Bagunrejo Kecamatan Pamotan, Desa Kebloran Kecamatan Kragan, Desa Pandangan Wetan Kecamatan Kragan,
Deklarasi desa Anti Politik Uang di Desa Kebloran dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2019 dihadiri puluhan warga masyarakat Desa Kebloran, dan warga yang hadir sangat antusias dan dalam sesi tanya jawab ada beberapa tokoh masyarakat yang mengajukan pertanyaan. mereka juga mendukung kegiatan ini semoga kedepannya menjadi lebih baik lagi khususnya bagi masyarakat Desa Kebloran
Anggota Bawaslu Rembang, Bapak Dhofarul Muttaqiin dalam acara sosialisasi di Desa Kebloran menjelaskan, bahwa tugas Bawaslu tidak hanya menindak lanjuti kasus pelanggaran, melainkan mencegah agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran pemilihan. ”Pencegahan yang efektif adalah dengan komunikasi dan sosialisasi” ucapnya pada Rabu , 30 Oktober 2019.
Tujuan adanya sosialisasi ini ingin mengajak masyarakat turut aktif sebagai masyarakat yang menolak politik uang pada Pilkada yang akan datang. ”Sosialisasi ini untuk mengajak agar tidak perlu melakukan politik uang dalam Pemilu.
Tidak hanya sosisalisai saja, melainkan ada beberapa kegiatan, diantaranya deklarasi dan launching desa anti politik uang. Deklarasi yang di lakukan oleh ketiga desa tersebut sebelumnya sudah di buat kesepakatan bersama, bahwa warga yang bersangkutan untuk menolak Anti Politik Uang baik di Pemilu maupun di Pilkada.