You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kebloran
Kebloran

Kec. Kragan, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA KEBLORAN KECAMATAN KRAGAN KABUPATEN REMBANG, KAMI BERHARAP DENGAN HADIRNYA SISTEM INFORMASI DESA INI, PEMERINTAH DESA KEBLORAN BISA TERUS MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DAN SEBAGAI UPAYA KAMI MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI BAGI WARGA DESA KEBLORAN SESUAI AMANAH UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Musyawarah Desa Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025

SETIANINGSIH 11 September 2025 Dibaca 178 Kali
Musyawarah Desa Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025

Kebloran, 11 September 2025 – Pemerintah Desa Kebloran menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Musdes yang berlangsung di Pendopo Desa Kebloran ini dihadiri oleh Perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, LPM, Ketua PKK Desa, Pengurus BUM Desa, tokoh dan perwakilan masyarakat. Agenda utama Musdes adalah pembahasan dan penetapan perubahan APBDes Tahun 2025, yang mencakup revisi pada sisi Belanja, dan Pembiayaan Desa.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam perubahan APBDes 2025 antara lain

  1. Melakukan Refocusing Kegiatan dan Anggaran dalam rangka perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 di Desa Kebloran Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang.
  2. Melakukan Penambahan/ Pengurangan Anggaran disesuaikan dengan Kebutuhan pada Kegitaan:
    • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
    • Pembangunan Rabat Jalan Pertanian
  1. Menambahkan Kegiatan sesuai dengan Ketentuan dan kebutuhan yaitu:
    • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
    • Penyertaan Modal Bum Desa (Ketahanan Pangan)
    • Penanggulangan Bencana
  1. Segera menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) dan Peraturan Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes Desa Kebloran Tahun Anggaran 2025;
  2. Segera berkoordinasi dengan Admin Siskeudes di Kabupaten untuk melakukan Posting Perubahan APBDes.

Setelah melalui proses diskusi dan penyampaian aspirasi dari berbagai unsur masyarakat, rancangan perubahan APBDes disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa, untuk selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025.

Melalui Musdes ini, diharapkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa dapat terus ditingkatkan, serta pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Kabar Rembang