INFOGRAFIS APBDES AWAL
TAHUN ANGGARAN 2025
Dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas serta sebagai bentuk Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa berikut kami tampilkan Infografis APBDes Tahun Anggaran 2025 yang disusun berdasarkan PERATURAN DESA KEBLORAN Nomor 07 Tahun 2024 Tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) DESA KEBLORAN TAHUN ANGGARAN 2025.
Infografis APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) berisi informasi tentang rencana penerimaan dan pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran. Infografis ini merupakan salah satu bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa.
Komponen APBDes terdiri dari:
-
1. Pendapatan Desa
- Pendapatan Asli Desa (PADes): Hasil dari usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat, serta gotong royong.
- Dana Transfer: Alokasi dari pemerintah daerah, seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana desa (DD), serta hibah dan bantuan dari pihak ketiga.
- Pendapatan Asli Desa (PADes): Hasil dari usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat, serta gotong royong.
-
2. Belanja Desa
- Merupakan seluruh pengeluaran desa yang merupakan kewajiban dalam satu tahun anggaran.
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Meliputi belanja untuk operasional kantor dan pembayaran penghasilan tetap perangkat desa.
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa: Mencakup kegiatan pembangunan infrastruktur seperti jalan lingkungan, serta pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan.
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa: Alokasi dana untuk kegiatan seperti penyelenggaraan keamanan dan ketertiban lingkungan.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat desa.
- Bidang Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak: Biaya untuk penanganan bencana dan kondisi mendesak lainnya.
- Merupakan seluruh pengeluaran desa yang merupakan kewajiban dalam satu tahun anggaran.
-
3. Pembiayaan Desa
- Penerimaan Pembiayaan: Penerimaan yang akan diterima desa, bukan dari pendapatan desa yang biasa.
- Pengeluaran Pembiayaan: Pengeluaran untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus.
- Meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal desa, dan pembayaran utang.
- Penerimaan Pembiayaan: Penerimaan yang akan diterima desa, bukan dari pendapatan desa yang biasa.